Perencanaan Kinerja merupakan tahap awal dalam Pengelolaan Kinerja. Pada tahap ini, Guru diminta untuk menyusun Perencanaan Kinerja sebelum batas waktu yang dianjurkan, yaitu pada awal bulan setiap semester. Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan Guru dalam berdiskusi dengan Kepala Sekolah guna melakukan evaluasi dan penyesuaian yang lebih efektif terhadap penyusunan Perencanaan Kinerja.
Perencanaan Kinerja memiliki lima tahap yang harus dilakukan oleh Guru, mulai dari penyusunan ‘Praktik Kinerja’/ Praktik Pembelajaran hingga melakukan pengecekan ‘Rangkuman’ dari penyusunan yang telah dibuat. Informasi lebih lanjut tentang penyusunan Perencanaan Kinerja dapat kunjungi artikel di sini untuk Jenjang PAUD - TK dan di sini untuk Jenjang SD - SMA.
- Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran
- Pengembangan Kompetensi
- Tugas Tambahan
- Perilaku Kerja
- Rangkuman
Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran merupakan pendekatan pembelajaran yang menekankan pengalaman langsung oleh Guru. Dalam Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran, terdapat sub indikator yang menjadi fokus peningkatan kinerja Guru.
Sub Indikator ini mencakup berbagai aspek yang akan diobservasi selama proses pembelajaran. Guru hanya dapat memilih satu sub indikator, Guru dapat memilih Sub indikator yang direkomendasikan berdasarkan Rapor Pendidikan atau memilih sub indikator lainnya.
Rencana Hasil Kerja di tahap Pengembangan Kompetensi pastikan setiap Rencana Hasil Kerja yang dipilih memenuhi Poin total Minimum 32. Dan salah satu RHK dalam pengisian pengelolaan kinerja guru di PMM adalah meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai partisipan observasi praktik pembelajaran (persiapan, pelaksanaan, dan diskusi tindak lanjut) bersama rekan sejawat.
Untuk bukti dukungnya pada RHK tersebut adalah laporan observasi praktik pembelajaran dapat di download (Disini), atau klik (Disini). Dan untuk mengedit desain canva silakan klik (Disini).