Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI dan POLRI sebesar 8%, sementara Pensiunan menerima kenaikan sebesar 12 %. Kenaikan gaji ini akan mulai berlaku pada tahun 2024. Jokowi mengatakan bahwa kenaikan gaji ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja ASN, TNI dan POLRI dan mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Dalam pidatonya, Presiden Jokowi juga mengatakan bahwa reformasi birokrasi harus terus diperkuat untuk mewujudkan birokrasi yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas. Jokowi mengatakan bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi ASN harus dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.
Kenaikan gaji ASN ini disambut baik oleh para ASN. Mereka mengatakan bahwa kenaikan gaji ini akan membantu mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup yang semakin meningkat. Kenaikan gaji ini juga akan meningkatkan motivasi ASN untuk bekerja lebih baik dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kenaikan gaji ASN ini diharapkan akan berdampak positif bagi perekonomian nasional. Kenaikan gaji ASN akan meningkatkan daya beli masyarakat, yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi. Kenaikan gaji ASN juga akan meningkatkan kesejahteraan ASN, yang akan membuat mereka lebih produktif dan kreatif.