UU ITE pada hakikatnya berfungsi sebagai pengatur dalam konteks transaksi elektronik, serta merangkul tindakan kejahatan yang merupakan perluasan dari pelanggaran yang tercatat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Paling tidak, terdapat beberapa pasal dalam UU ITE yang mengatur mengenai tindakan-tindakan yang dilarang. Anda ingin mengetahui lebih banyak mengenai jenis-jenis perbuatan yang dilarang dalam UU ITE?
Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berfokus pada larangan terkait pengiriman informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi. Pasal ini memiliki beberapa elemen kunci yang harus diperhatikan:
1. Pengiriman Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik: Pasal ini mencakup larangan terhadap pengiriman informasi atau dokumen dalam bentuk elektronik, yang bisa berupa teks, gambar, suara, video, atau bentuk elektronik lainnya.
2. Ancaman Kekerasan atau Menakut-nakuti: Larangan berfokus pada konten yang berisi ancaman kekerasan atau konten yang dirancang untuk menakut-nakuti penerima informasi. Ancaman bisa berupa ancaman fisik, psikologis, atau bentuk ancaman lainnya yang menginduksi ketakutan atau ketidakamanan.
3. Ditujukan Secara Pribadi: Larangan ini hanya berlaku jika konten tersebut ditujukan secara pribadi kepada seseorang, baik melalui surat elektronik, pesan instan, media sosial, atau bentuk komunikasi elektronik lainnya.
Contoh Kasus:
Misalkan seseorang (A) mengirimkan pesan kepada seseorang lain (B) melalui platform media sosial. Pesan yang dikirimkan oleh A mengandung ancaman fisik terhadap B, dengan tujuan untuk menakut-nakuti dan mengganggu emosi B. Pesan tersebut juga memuat beberapa gambar yang menggambarkan kekerasan dan memicu rasa takut.
Tindakan ini melanggar Pasal 29 UU ITE karena:
- Terdapat pengiriman informasi elektronik (pesan dan gambar) kepada individu (B).
- Konten pesan dan gambar tersebut berisi ancaman kekerasan dan bertujuan untuk menakut-nakuti B.
- Pesan tersebut ditujukan secara pribadi kepada B melalui media sosial atau platform komunikasi elektronik lainnya.
Konsekuensi hukum dari pelanggaran Pasal 29 UU ITE dapat mencakup sanksi administratif atau sanksi pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampaknya. Sanksi administratif dapat berupa denda atau pemblokiran konten, sementara sanksi pidana dapat mengakibatkan tuntutan hukum dan kemungkinan hukuman penjara.
UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini dapat di unduh di laman https://web.kominfo.go.id/sites/default/files/users/4761/UU%2019%20Tahun%202016.pdf